Konsumsi Narkoba, Warga Sekampung Udik Ditangkap Polisi

15/06/2024 12:00:00 WIB 1.249

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Seorang warga Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, hanya mampu pasrah, saat digelandang ke kantor polisi, karena tertangkap saat sedang asyik menikmati narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin, pada Sabtu (15/6), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AW (24) warga Kecamatan Sekampung Udik.

Terungkapnya peristiwa tersebut, berawal saat Petugas Kepolisian Polsek Sekampung Udik, yang sedang melaksanakan kegiatan Patroli Hunting, menerima informasi tentang dugaan aktifitas warga yang mengkonsumsi Narkoba.

Petugas Kepolisian kemudian melakukan proses penyelidikan, dan ternyata benar diketahui ada warga yang sedang mengkonsumsi Narkoba, yang diduga jenis Sabu-Sabu.

"Saat kita grebek, tersangka ini sedang asyik menyedot narkoba yang diduga jenis Sabu-Sabu, dengan kondisi Bong (alat hisap) masih digenggaman tangan," terangnya.

Di lokasi kejadian, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa Plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, Alat Hisap (Bong), dan Korek Api.

Selanjutnya Tersangka dan barang buktinya, langsung dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 114 UU RI nom 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

in Narkoba

Share this post