https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bekasi. Kepolisian kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus rekrutmen kerja di Bekasi. Dalam pengungkapan kasus terebut, Polisi menangkap seorang pelaku berinisial FS.
“Modus operandi pelaku menyamar dan mengaku menjadi manajer salah satu perusahaan rekrutmen pekerja di Kabupaten Bekasi,” jelas Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., Selasa (3/10/23).
Kapolres menjelaskan bahwa pada awalnya, tersangka merekrut dua orang untuk dijadikan sebagai sekretaris. Mereka diberi tugas mencari dan merekrut para calon tenaga kerja untuk disalurkan ke sejumlah perusahaan ternama
“Setelah didapatkan calon tenaga kerja, kemudian diminta uang sebesar Rp 500 ribu dengan berbagai alasan, mulai dari membuka rekening, cek kesehatan, dan alasan lain,” jelasnya lebih lanjut.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang diterima dari korban digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun janji kepada korban untuk ditempatkan bekerja di perusahaan tak kunjung terealisasi. Ia menambahkan bahwa korban penipuan rekrutmen kerja ini sebanyak 154 orang.
Kepolisian pun menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan dan waspada akan modus penipuan rekrutmen kerja.
“Bila perlu, datang ke perusahaan langsung untuk mengetahui apakah benar sedang membuka lowongan pekerjaan atau tidak,” tutupnya
Sumber :
https://Tribratanews.polri.go.id