Korlantas Polri Larang Kendaraan Sumbu Tiga Operasional Selama Nataru

24/12/2022 13:31:00 WIB 601

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Selama periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Korlantas Polri melarang kendaraan sumbu tiga melewati ruas jalan tol agar membantu kelancaran lalu lintas. Hal itu disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, saat apel gelar pasukan Operasi Lilin 2022 di kawasan Monas, pada Kamis (22/12/22).

“Jadi untuk angkutan yang dengan sumbu 3 roda, kita bersama dengan Kementerian Perhubungan dan PUPR untuk menjelang puncak Natal dan Tahun Baru sementara tidak dioperasionalkan,” jelas Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Santyabudi dilansir dari laman pmjnews.com.

Irjen. Pol. Firman Santyabudi juga menyebutkan, pemberlakuan tersebut, mulai diterapkan saat Operasi Lilin 2022 dilaksanakan. “Nah ini untuk membantu kelancaran dan itu sudah berjalan mungkin efektif mulai besok,” jelas Kakorlantas.

(bg/hn/um)

Share this post