https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis dan eksploitasi anak atau video gay kids (VGK) dengan dua pelaku berinisial R (21) dan LNH (16).
Terkait pengungkapan kasus tersebut, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan meminta agar polisi memberikan hukuman maksimal terhadap para pelaku. Dia juga berharap para korban dapat dilacak.
"Kami berharap juga agar para korban dilacak dan kemudian ditangani, karena para korban itu adalah ada yang anak-anak," ungkap Kawiyan dikutip pada Minggu (20/8/2023).
Menurut Kawuyan, penanganan itu bertujuan untuk kembali memulihkan psikologis korban. Selain itu, dia meminta pemerintah memberikan pendampingan kepada anak-anak di bawah umur tersebut.
"Jadi supaya para korban itu kemudian kita ketahui identitasnya, kita ketahui orangtuanya, untuk selanjutnya diberikan asesmen, kemudian pendampingan psikologi, kemudian juga rehabilitasi," tuturnya.
"Siapa yang harus memberikan pendampingan, rehabilitasi dan sebagainya? adalah Pemda, Dinas terkait yang ada di daerah tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap praktik penjualan video gay kids (VGK) yang disebarkan melalui Telegram. Pelaku menjual video gay anak itu dengan harga mulai Rp150.000.
"Dengan terlebih dahulu membayarkan sejumlah uang yang disepakati baru kemudian pembelinya ini akan dimasukkan dalam salah satu grup Telegram," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/8/2023).
"Kemudian akan dilakukan transmisi terkait dengan kesepakatan paket apa yang dibeli oleh para pembelinya," tambah Ade Safri.