KPK Eksekusi Mantan Rektor Unila Karomani ke Lapas Kelas 1 Bandar Lampung

17/06/2023 11:32:00 WIB 771

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap, mantan Rektor Universitas Lampung (UNILA) Karomani ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Selain Karomani, dua terpidana lainnya mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heriyandi serta Eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri juga dijebloskan ke lapas yang sama.

"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari pmjnews, Jumat (16/6/23).

Ali mengatakan bahwa Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Di samping  pidana, majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura).

Sementara itu, Heryandi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan. Selain itu, Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Dan untuk terpidana Muhammad Basri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Muhammad Basri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp150 juta.

Share this post