https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap, mantan Rektor Universitas Lampung (UNILA) Karomani ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Selain Karomani, dua terpidana lainnya mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heriyandi serta Eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri juga dijebloskan ke lapas yang sama.
"Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dilansir dari pmjnews, Jumat (16/6/23).
Ali mengatakan bahwa Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Di samping pidana, majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura).
Sementara itu, Heryandi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan. Selain itu, Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Dan untuk terpidana Muhammad Basri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Muhammad Basri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp150 juta.