KPK Sebut Ada Tiga Rumah Sakit Lakukan Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan

25/07/2024 19:50:00 WIB 1.571

tribratanews.lampung.polri.go.id. Kecurangan (Fraud) dalam hal klaim BPJS Kesehatan diduga dilakukan oleh tiga rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang  menemukan hal tersebut.

Bahkan KPK telah mengatakan, bahwa kecurangan tersebut sudah memenuhi syarat untuk diusut secara pidana. Kerugian keuangan negara akibat fraud tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

"Pimpinan KPK memutuskan yang tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Tidak itu saja, Pahala mengatakan rumah sakit yang dimaksud telah melanggar pidana korupsi. "Yang tiga ini sudah masuk pidana karena indikasinya sudah cukup," ucapnya.

Disebutkan Pahala, kerugian negara di salah satu rumah sakit di Jateng mencapai Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar.  "RS A di Sumut Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar, RS B di Sumut sekitar Rp 4 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, dan RS C di Jateng Rp 20 miliar sampai dengan Rp 30 miliar," urainya merinci.

Proses hukum ini dilakukan setelah KPK bersama BPJS Kesehatan Kemenkes dan BPKP menelusuri langsung ke lapangan. Dari delapan modus fraud, menelusuri phantom billing atau klaim palsu dan manipulasi diagnosis.

Sumber PMJ NEWS 

Share this post