KPU DKI Pastikan Rencana Cetak Ulang e-KTP Tak Ganggu Pelaksanaan Pemilu 2024

20/09/2023 07:02:00 WIB 1.145

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjamin rencana pencetakan ulang e-KTP tidak akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

“Selama NIK tidak berubah, hal tersebut tentu saja tidak mempengaruhi data pemilih yang ada,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata seperti dikutip dari ANTARA, Senin (18/9/23).

Selain itu, ia menyatakan bahwa selama komponen data dalam KTP pemilik hak suara – seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta agama – juga tidak berubah karena proses pencetakan ulang tersebut, maka tidak diperlukan pendataan maupun verifikasi ulang pemilih.

“Kalau (nomenklatur) di KTP berubah dari DKI (Daerah Khusus Ibu Kota) ke DKJ (Daerah Khusus Jakarta) itu kan masalah teknis, bukan masalah substansi,” ucap Ketua KPU DKI Jakarta.

Ia mengatakan bahwa ia belum mengetahui apakah pencetakan ulang akibat perubahan istilah DKI menjadi DKJ itu akan membuat e-KTP yang lama masih atau tidak berlaku lagi

Jika e-KTP lama ditetapkan tidak berlaku lagi, ia menyatakan bahwa KPU DKI Jakarta akan mencari alternatif dan jalan keluar untuk menjamin hak pilih setiap Warga Negara Indonesia (WNI) tetap dapat digunakan.

“Jangan sampai hak pilih itu tidak dapat digunakan hanya karena masalah administratif,” tegas Wahyu.

Oleh karena itu, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengenai sejauh apa perubahan tersebut akan diterapkan.

“Pastinya, selama NIK itu tidak berubah dan komponen-komponen data itu tidak berubah, nanti mereka (para pemilih) datang ke tempat pemungutan suara tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan bahwa pada tahun 2024, Jakarta tidak lagi berstatus DKI karena Indonesia akan memiliki ibu kota baru, yaitu Nusantara. Ia menyebut bahwa status Jakarta akan menjadi DKJ sehingga seluruh pemilik KTP harus melakukan pencetakan ulang

Sumber :
http://Tribratanews.polri.go.id

Share this post