KPU Lampung Nyatakan Nihil Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024

13/05/2024 18:30:00 WIB 1.597

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - KPU Provinsi Lampung memastikan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung pada Pilkada serentak 2024 mendatang tanpa kehadiran bakal calon dari jalur perseorangan alias independen.

Masa penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Lampung dibuka mulai 8 Mei dan telah berakhir pada 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB.

"Sampai dengan batas waktu tersebut pada pemeriksaan menu syarat dukungan dan penerimaan Sistem Informasi Pencalonan Pilkada KPU, pada laman https://silonpilkada.kpu.go.id tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan," kata Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, Senin (13/5/2024).

Kata Erwan, seiring tidak ada penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Provinsi Lampung ini, maka pihaknya memastikan Pilkada 2024 di Lampung nihil calon gubernur-wakil gubernur Lampung jalur independen alias tanpa partai.

"Sampai dengan penutupan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Lampung pada pemilihan serentak 2024 dinyatakan nihil," imbuhnya.

Erwan menginformasikan, pihaknya sebelumnya telah menerima kehadiran pasangan Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar di kantor KPU Provinsi Lampung, Jumat (10/5/2024).

Kedatangan keduanya sempat berkonsultasi terjadi pencalonan bakal calon gubernur-wakil gubernur Lampung jalur perseorangan. Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar juga telah mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada, dengan menunjuk Akhmad Nugraha sebagai Admin.

"Tapi hingga batas waktu terakhir, keduanya tidak ada yang datang atau memberikan pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan," kata dia.

Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota tahun 2024. Ketentuan tersebut mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Kemudian sesuai aturan pasal 41 ayat (1) UU No.10 tahun 2016. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung, dukungan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024 dan tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota.

Sementara jumlah DPT Lampung sebanyak 6.539.128 pemilih tersebar di 2.651 desa/kelurahan, 229 kecamatan, dan 15 kabupaten/kota. Alhasil, syarat dukungan minimal jalur perseorangan ialah, 490.435 pendukung tersebar di delapan kabupaten/kota Lampung.

Share this post