KPU Minta Bacaleg Pemilu 2024 dari ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD Mundur dari Pekerjaan

23/09/2023 09:39:00 WIB 1.663

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta bakal calon legislatif (bacaleg) dari golongan pekerjaan tertentu, agar segera mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

Adapun yang termasuk golongan pekerjaan tertentu, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan beberapa golongan pekerjaan lainnya yang penggajiannya bersumber dari keuangan negara.

"Kita mengumpulkan teman-teman partai politik untuk persiapan tahapan penetapan daftar calon tetap," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, Jumat (22/9/23).

KPU DKI Jakarta segera menetapkan DCT dan meminta partai politik peserta Pemilu 2024 mencermati hal itu. "Jadi kami akan menyampaikan rancangan DCT dari KPU Provinsi kepada partai politik untuk dicermati," lanjut Ketua Dody.

Ketua Dody menyebutkan pencermatan tersebut ditujukan untuk memperbaiki data-data yang hendak diubah parpol seperti nama, nomor urut, pengubahan nama dan lainnya.

"Jadi kalau ada nama yang salah, nomor urut yang salah atau ada pergantian calon, perpindahan dapil dan sebagainya, itu partai politik masih bisa melakukan perubahan di masa pencermatan DCT tanggal 24 September sampai 3 Oktober (2023)," jelas Ketua Dody.

Pencermatan DCT tersebut termasuk beberapa hal terkait dengan ketentuan bakal calon yang wajib mundur dari pekerjaannya, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, BUMD dan beberapa golongan lainnya.

"Seperti ASN, TNI, Polri, termasuk juga BUMN, itu kita minta SK keputusan pemberhentiannya," ujar Ketua Dody.

Pengunduran diri bacaleg dari beberapa golongan pekerjaan tersebut ditujukan untuk menghindari masalah ketika penetapan DCT.

"Itu kita sampaikan ke partai politik agar nanti tahap pencermatan, penetapan DCT itu tidak terjadi persoalan. Seperti calon yang tidak ditetapkan dalam daftar calon tetap, itu nanti berpotensi jadi sengketa," tutur Ketua Dody.

Ia mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama 100 hari untuk pencermatan DCT, yakni dari 24 September sampai 3 Oktober 2023.

"Kami hanya punya waktu pencetakan surat suara itu 100 hari. Kita berharap DCT yang ditetapkan itu tidak ada persoalan, tidak ada sengketa. Kemudian 3 November dilakukan penetapan DCT, lalu 4 November 2023 diumumkan kepada masyarakat. Nanti setelah itu, proses produksi surat suara sudah bisa dilakukan," jelas Ketua Dody.

Dody mengemukakan, terdapat 1.818 daftar calon sementara (DCS) yang sudah ditetapkan  dan hingga kini ada 60 bacaleg yang diwajibkan mundur dari pekerjaannya.

Sebagian besar sudah menyampaikan surat pengunduran diri dan kemudian surat keterangan sudah diterima instansi tempat bakal calon bekerja.

Sumber  :
Tribratanews.polri.go.id

Share this post