https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan persyaratan dokumen 10.323 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI. Dari total puluhan ribu calon, sebanyak 83,84 persen dinyatakan memenuhi syarat.
"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS (memenuhi syarat)," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Minggu (6/8/2023).di kutip dari Pmj News
Sementara untuk bacaleg yang tidak memenuhi syarat, lanjut Idham, sebanyak 14,93 persen. Sedangkan 1,23 persen bacaleg dihapus dari daftar oleh parpol.
"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," ungkapnya.
"1,23% bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023," sambungnya.
Idham menjelaskan, KPU masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS hingga 6-11 Agustus 2023.
"Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6-11 Agustus 2023," tukasnya.