https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Sanksi tegas akan dijatuhi oleh Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap terhadap jajarannya yang terbukti melakukan pemerasan kepada caleg. Pernyataan tegas Parsadaan tersebut, menyoroti anggota KPU Padang Sidempuan berinisial PH terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumatra Utara (Sumut). Dari keterangan kepolisian, PH disebutkan melakukan pemerasan terhadap seorang caleg berinisial F.
"Kami akan menyiapkan sanksi yang berlaku kepada oknum KPU Padang Sidempuan tersebut," kata Parsadaan seusai meninjau gudang logistik KPU Medan, di Sumut, Senin (29/1/2024), kemarin.
Diungkapkan Parsadaan, KPU Pusat masih menunggu hasil pemeriksaan Polda Sumut. Jika terbukti nyata bersalah dan melakukan pemerasan, anggota KPU Padang Sidempuan itu terancam dicopot dari jabatannya.
"Yang jelas dari kelembagaan ada sanksi, sesuai dengan regulasi dan aturan," urainya.
Diketahui, Polda Sumut mengamankan anggota KPU Padangsidimpuan berinisial PH ketika melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). PH yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu, diduga melakukan pemerasan terhadap caleg di wilayahnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, PH terjaring OTT Tim Saber Pungli pada Sabtu (27/1/2024). "Saat ini PH masih menjalani proses penahanan dan penyelidikan di Mapolda Sumut," kata Hadi dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Dalam tangan PH, Hadi mengaku, pihak kepolisian menyita barang bukti uang tunai senilai Rp26 juta. "Uang tersebut sebagian telah digunakan saat penangkapan di sebuah kafe," jelas Hadi
Sumber PMJ NEWS