https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hadir di setiap sesi debat. Namun, proporsi bicara dari capres dan cawapres akan dibedakan.
"Lima kali debat ini calon presiden dan wakil presiden. Ada tiga kali debat capres dan ada dua kali debat cawapres," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (1/12/2023).
"Lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja proporsinya, bicara, itu yang berbeda," imbuhnya.
Menurut Hasyim, pasangan capres-cawapres itu wajib hadir di setiap pelaksanaan debat. Pasalnya, kehadiran mereka untuk menunjukkan kepada publik pasangan mana yang lebih mantap saat debat .
"Mengapa kedua-duanya harus hadir, ini juga untuk menunjukkan kepada publik bahwa beliau-beliau berdua masing-masing pasangan calon kan, capres dan cawapres. Sehingga kemudian supaya publik makin yakin teamwork antara capres dan cawapres," terangnya.
Lebih lanjut Hasyim membeberkan nantinya pada saat debat capres, maka proporsi bicara capres akan lebih banyak. Begitu pun, saat debat cawapres, maka proporsi bicara cawapres lebih banyak.
"Pada saat debat capres, maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres proporsinya maka untuk cawapres lebih banyak," tukasnya.
Sumber PMJ NEWS