KUHP Baru Segera Berlaku, Polres Pringsewu Perkuat Profesionalisme Penyidik

19/08/2025 14:40:00 WIB 291
tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu, Selasa 19 Agustus 2025 Polres Pringsewu terus memantapkan kesiapan jajarannya menjelang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026 mendatang. Melalui kegiatan sosialisasi hukum yang digelar di aula Mapolres Pringsewu, Selasa (19/8/2025), puluhan personel penyidik baik di tingkat Polres maupun Polsek dibekali pemahaman mengenai aturan baru tersebut.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung dengan ketua tim AKBP Fadzrya Ambar, Kepala Subbidang Penyusunan dan Penyuluhan Hukum. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya bagi aparat penegak hukum memahami secara detail ketentuan dalam KUHP baru, mengingat banyak perubahan mendasar dibandingkan dengan KUHP lama peninggalan kolonial.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindguang Sihombing menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu upaya strategis untuk meningkatkan profesionalisme penyidik. “Dengan adanya KUHP baru, tentu akan ada penyesuaian dalam praktik penegakan hukum. Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan seluruh personel memahami substansi perubahan sehingga tidak ada keraguan saat melaksanakan tugas di lapangan,” ujar AKP Johanes.

Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh jajaran benar-benar siap menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional. “Kami tidak ingin anggota hanya tahu sekilas, tapi benar-benar menguasai. Ini penting agar penegakan hukum bisa berjalan efektif dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Kegiatan serupa disebut akan terus digelar secara berkesinambungan hingga akhir tahun, sebagai bentuk keseriusan Polres Pringsewu dalam menyongsong penerapan KUHP baru sekaligus memastikan pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat berjalan sesuai aturan terkini.(*)

in Hukum

Share this post