Kunjungi Polresta Bandar Lampung, Divkum Polri Sosialisasi KUHP Baru dan Restorative Justice

09/08/2025 15:00:00 WIB 308
tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung, Sabtu 09 Agustus 2025 - Polresta Bandar Lampung menerima kunjungan Tim Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri dalam rangka melakukan sosialiasi KUHP Baru dan Restorative Justice, Jumat (8/8/2025).

Kegiatan ini mengangkat materi strategis terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan pendekatan Restorative Justice, sebagai bagian dari persiapan implementasi UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Tim penyuluh hukum dari Divkum Mabes Polri dipimpin oleh Brigjen Pol. Yohanes Hernowo, selaku Penyuluh Hukum Divkum Polri, didampingi oleh Kabidkum Polda Lampung, Kombes Pol Ahmad Basahil dan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Hadir dalam kegiatan ini para Pejabat Utama Polresta Bandar Lampung, Personel, Para Bhabinkamtibmas, mahasiswa dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Yohanes Hernowo menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap substansi KUHP baru, yang menggantikan KUHP warisan kolonial. Beliau menekankan pentingnya kesiapan personel menghadapi transisi hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga kultural dan struktural.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan KUHP baru menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana nasional, karena mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi, progresif, dan mengutamakan penyelesaian berbasis kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Sebagai simbol dukungan terhadap pemahaman hukum yang komprehensif, dilakukan penyerahan buku KUHP baru secara simbolis kepada Kapolresta Bandar Lampung dan perwakilan peserta lainnya.

Pada sesi inti, Brigjen Pol. Yohanes Hernowo memaparkan materi berjudul “Pendekatan Restorative Justice melalui Sistem Pemidanaan dalam KUHP Baru”. Materi ini membahas secara mendalam, Konsep dan proses Restorative Justice, KUHP baru sebagai paradigma hukum pidana yang menitikberatkan pada pemulihan, Asas-asas hukum pidana bernuansa RJ, Implementasi RJ dalam perspektif Polri, Parameter penyesuaian terhadap Perpol tentang RJ.

Kegiatan penyuluhan ini disambut antusias oleh peserta, sebagai bagian dari penguatan kapasitas personel Polri dalam mendukung implementasi hukum pidana nasional yang lebih adaptif dan relevan dengan dinamika masyarakat saat ini.

Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi bekal penting bagi personel untuk lebih siap menjalankan tugas dengan pendekatan hukum yang modern dan berkeadilan.

“Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat dan menjadi bekal bagi personel dalam menjalankan tugas dengan pendekatan hukum yang modern dan berkeadilan,” Jelas Kombes Pol Alfret.(*)

Share this post