Kurang dari 12 Jam, Satu dari Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Padang Ratu

07/08/2023 12:47:00 WIB 518

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus 1 dari 3 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) kurang dari 12 jam. Sabtu (5/8/23) sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah RN (29) warga Kampung Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, sementara 2 pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran (DPO).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi. Senin (7/8/23).

Kapolsek mengatakan, ditangkapnya RN berdasarkan laporan korban Fatimah (51) warga Kampung Negeri Ratu, Pubian, Lampung Tengah.

Dimana, pada hari Jum’at tanggal 4 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB, korban telah kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah dengan No.Pol B 3157 KVW yang diparkirkan di pelataran kebun sawit milik korban yang berada di Kampung setempat.

“Jadi korban bersama suaminya sedang berada di kebun sawit, sementara sepeda motor tersebut ia parkirkan dengan jarak kurang lebih sekitar 20 meter dari perkebunan,” kata Kapolsek.

Kemudian, pada saat itu korban melihat ada seorang laki – laki memakai kaos pendek warna biru dan celana jeans pendek warna biru, sedang memundurkan sepeda motor motor miliknya tersebut.

Sontak, korban berteriak maling meminta tolong, sementara suami korban langsung mengejar pelaku, namun berhasil melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor korban.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu,” ujarnya.

Setelah menerima laporan korban tersebut kata Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari korban terkait ciri-ciri pelaku.

Kemudian, didapat informasi dari Kakam Karang Sari bahwa ada orang yang mencurigakan, selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu menuju lokasi dan berhasil mengamankan orang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata orang itu adalah pelaku yang diduga mencuri sepeda motor milik korban Fatimah.

“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya, telah kami amankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan terhadap pelaku tersebut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan dengan dibantu kedua rekannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

in Hukum

Share this post