Kurang dari 24 jam, Polres Lampung Barat berhasil ungkap kasus pembunuhan anak dibawah umur

28/04/2023 14:11:00 WIB 1.198

Tribratanews.lampung.polri.go.id

 Polda Lampung 

Lampung Barat--Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di  Dusun Datarmayan Pekon. Srimenanti Kec. Air Hitam Kab. Lampung barat, Jumat (28/04/2023).

Adapun pelaku pembunuhan terhadap korban Ahsan fadil aditya (6), di rumahnya Pekon Srimenanti Kec. Air hitam Kab Lampung Barat.

Pelaku yang tidak lain adalah pamannya sendiri berinisial IZ (22), warga Kampung baru raya Kota bandar Lampung.

Peristiwa terjadinya pembunuhan pada hari Kamis (27/04/2023) sekira jam 08.00 wib. Pelaku (IZ) melakukan pembunuhan terhadap korban Ahsan dengan menggunakan golok sehingga korban  mengalami luka robek dibagian leher, pipi dan tangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah menerima Laporan Polisi dari Pelapor yang merupakan ayah dari korban bernama Hadi sucipto, Personil Polsek Sumber Jaya bersama Tekab 308 Presisi  Polres Lampung Barat mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku (IZ).

Dan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa pelaku melarikan diri ke Bandar Lampung, Tekab 308 Polres Lampung Barat  yang dipimpin oleh Ipda Dickson efry banne, S.Tr.K langsung gerak cepat menuju lokasi tempat keberadaan pelaku.

Kemudian pada hari Jumat (28/04/2023) sekira pukul 08.30 wib, Tekab 308 presisi Polres Lampung barat bersama Tekab 308 presisi polda lampung dan Polsek Kedaton langsung bergerak cepat menangkap pelaku (IZ)  yang sedang berada di Jl padat karya kampung bayur kel. Raja Basa jaya kec. Kedaton Bandar Lampung.

Dan kini pelaku IZ dibawa ke Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi sumandi,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Pekon Srimenanti Kec. Air hitam Kab Lampung Barat.

Iptu Juherdi juga menjelaskan bahwa pelaku diduga telah melakukan pembunuhan terhadap korban Ahsan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 atau 351 ayat 3 atau 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Share this post