Polres Lapung Tengah-Satuan Unit Reskrim Polsek Punggur
Polres Lampung Tengah dengan di back up oleh anggota Polsek Tanjung Senang
berhasil menangkap pelaku pencurian Handphone kurang dari 6 jam berinisial RI
(19) warga Dsn.II Kel. Abung Barat Kec.Gunung Betuah Kab.Lampung Utara di
terminal Rajabasa Kota Bandar Lampung. Selasa (30/11/2021) pukul 14.00 Wib.
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Pasetya, S.Ik Kapolsek Punggur Iptu Mualimin,
S.Pdi menerangkan bahwa pelaku RI ditangkap berdasarkan laporan korban warga
Dsn. II RT/RW 09/05 Kamp. Sumberejo Kec.Kotagajah Kab.Lampung Tengah.
Pada
hari Selasa (30/11/2021) sekira pukul 9.30 Wib saat korban sedang berada
dirumahnya datang seorang pelaku tidak dikenal yang menawarkan stiker himbauan
dan wajib membayar uang sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dengan modus
untuk keamanan desa dan stiker tersebut akan ditempelkan dipintu kemudian
korban menjawab ’’nanti saya panggilkan tante saya dulu dibelakang rumah.’’kata
Mualimin.
Ketika
korban pergi kebelakang rumah untuk memanggil tantenya, pelaku memanfaatkan
kesempatan tersebut untuk masuk kedalam kamar korban dan mengambil handphone
milik korban merk IPhone tipe 6S warna gold/emas dan handphone merk Xiaomi
Redmi 9 warna biru.
Melihat
pelaku sudah tidak ada saat korban kembali kedepan rumah, kemudian korban
mengecek handphone yg diletakkan didalam kamarnya ternyata HP tersebut sudah
tidak ada. Menyadari hanphone tersebut telah diambil oleh pelaku lalu korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur dengan kerugian sebesar
Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).’’jelasnya.
Setelah
melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku berada diwilayah
Tanjung Senang Bandar Lampung dengan cepat Kanit Reskrim Polsek Punggur bersama
anggota berangkat menuju Polsek Tanjung Senang untuk berkoordinasi kemudian
bersama-sama melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang makan di RM.
Padang sekitar terminal Rajabasa pukul 14.00 Wib.
Pelaku
berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Iphone
type 6S celus warna gold/emas, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9
warna biru,1 ( satu) bundel stiker himbauan 1X24 jam, 1 (satu) unit sepeda
motor merk Honda beat warna hitam list hijau stabilo kemudian diamankan ke
Polsek Punggur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RI kami jerat dengan pasal 362
KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih”tegas Kapolsek