Polres Mesuji – Team tekab 308 polres Mesuji
bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung raya, berhasil ungkap kasus pencurian
dengan pemberatan (Curat) yang terjadi satu tahun silam, tepatnya Sabtu
(20/09/20) pagi sekira pukul 05.15 Wib, di desa muara tenang kecamatan Tanjung
raya, kabupaten Mesuji, Pelaku bernama Edi alias glenggeng (43) warga desa Adi
luhur kecamatan panca jaya, kabupaten Mesuji dan Surati alias Sri pirang (42)
warga desa muara tenang timur kecamatan Tanjung raya kabupaten mesuji. Selasa
(24/08/21).
Ke
dua pelaku berhasil di tangkap di tempat yang berbeda, untuk tersangka Edi
berhasil di tangkap pada hari Selasa (24/08/21) pagi Sekira pukul 03.00 Wib,
saat akan memasuki pintu tol Palembang, sedangkan Surati di tangkap pada hari
Rabu (25/08/21) malam sekira pukul 22.00 Wib, di daerah provinsi Jambi atas
pengembangan dari tersangka Edi alias glenggeng.
Kapolsek
IPTU Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik mengatakan dan
mwmbenarkan kepada awak media, bahwasannya team tekab 308 polres Mesuji bersama
anggota Reskrim Polsek Tanjung raya telah berhasil ungkap dan tangkap dua
pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di 7 TKP di wilayah hukum
polres Mesuji dan polres tulang bawang.
Penangkapan
berdasarkan LP/ 464 / B /IX/2020/Polda LPG/Res Mesuji/Polsek Tj Raya, tanggal
26 September 2020.
Dengan
korban atas nama Zainudin Hasan bin Siam warga desa muara tenang kecamatan
Tanjung raya kabupaten Mesuji. Ucap Kapolsek.
Masih
sambung Kapolsek, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut Diketahui Pada
hari Sabtu (26/09/20) pagi sekira pukul 05.15 Wib. Saat itu korban terlelap
tidur, kemudian pada pukul 05.15 wib bangun hendak sholat subuh, ketika sampai
di dapur melihat 2 unit sepeda motor milik nya honda beat warna merah hitam
dengan No.Pol BE 7824 LR dan Honda Tiger warna hitam No.Pol BE 8872 LI sudah
tidak ada di tempat.
Kemudian
korban membangunkan isteri nya dan memberitahu bahwa sepeda motor mereka telah
hilang, selanjutnya korban keluar rumah dan melihat tas slempang miliknya
tercecer di depan pintu dapur, setelah di cek HandPhone merek nokia (android)
dengan no 082246233776 miliknya juga hilang. Pada pukul 06.00 wib datang
tetangga yang bernama Mbah Slamet datang dan memberitahu bahwa ada sepeda motor
besar tergeletak di pinggir jalan, yang terletak kurang lebih 100 meter dari
rumah korban. Lalu mereka mengecek sepeda motor tersebut, dan sesampainya di
lokasi tersebut benar motor tersebut miliknya. Dengan kejadian tersebut korban
mengalami kerugian sebesar kurang lebih 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu
rupiah). Lalu korban melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolsek Tanjung Raya.
Terang Iptu Suldi
Penangkapan
bermula pada Hari Senin (23/08/21) sekira pukul 20.00.wib Anggota Tekab 308
Polres Mesuji dan Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya, mendapat info bahwa
pelaku Edi alias glenggeng berada di Kota Palembang, selanjutnya anggota
melakukan lidik keberadaan pelaku, pada hari selasa (24/08/21) sekira pukul
03.00 Wib, anggota mengetahui keberadaan pelaku yang akan menuju ke Lampung,
kemudian anggota melakukan penangkapan di Depan pintu Tol Palembang pada saat
akan di tangkap pelaku berusaha melawan sehingga anggota melakukan tindakan
terarah dan terukur dengan menghadiahi timah panas kaki pelaku.
Setelah
di amankan dan di introgasi anggota, pelaku mengaku bahwa telah melakukan
tindak kejahatan pencurian sebanyak 7 TKP dan 1 (satu) TKP di wilayah hukum
polres tulang bawang. Saat di tangkap anggota menemukan kunci T yang di gunakan
pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.
Dalam
pengembangan, pelaku mengaku bahwa ada satu pelaku lagi yang turut serta dalam
melancarkan aksinya yaitu Surati Alias Sri pirang, kemudian anggota mencari
keberadaan tersangka ke dua, Pada hari Rabu (25/08/21) sekira pukul 05.00 Wib,
anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di provinsi Jambi, kemudian
anggota melakukan pengejaran ke tempat persembunyiannya. Sekira pukul 22.00 wib
anggota berhasil mengamankan pelaku ke dua tanpa perlawanan.
Selanjutnya
kedua pelaku bersama barang bukti 1 ( satu ) Kunci T dengan 2 (dua) anak kunci,
1 (satu) Unit Handphone merk Nokia android, 1 (satu) Bungkus serbuk ragi, 1
(satu) Unit motor Honda merk FIT S tanpa body warna hitam Nopol: B 6651 BPD, 1
(satu) Unit motor honda Tiger warna hitam Nopol : BE 3662 LY di bawa ke
mapolsek Tanjung raya, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas
perbuatan ke dua pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP.
Untuk
menjadi catatan Pelaku Edi Alias glenggeng melakukan pencurian di wilayah hukum
polsek simpang pematang sebanyak 2 (dua) TKP yaitu Motor kawasaki KLX warna
hijau di desa Adi luhur dan Motor honda Beat warna putih lis hijau. Pelaku juga
melakukan pencurian di wilayah hukum polsek penawar tama polres Tulang bawang
sebanyak 1 (satu) TKP, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra warna hitam di
Desa Wira tama dan dia melakukan pencurian di wilayah hukum polsek tanjung raya
sebanyak 5 (lima) TKP ranmor dan 1 (satu) TKP bobol warung. Kemudian Pelaku
juga merupakan residivis pelaku pencurian sapi dan pencurian motor yang
terkenal licin setiap akan di lakukan penangkapan. Pungkas kapolsek.