Lakukan Aksi Penipuan, Seorang Pria Diamankan Polres Lamtim

12/04/2023 12:02:00 WIB 1.230

https://tribratanews.lampung.polri.go.id
Lampung Timur - Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil membongkar dugaan kasus penipuan dan penggelapan, di wilayah  kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes pada Rabu (12/04/23) mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah HS (44) warga Kecamatan Sukadana .

“Kejadian bermula pada Senin (12/8/29), Pelaku  mendatangi Rumah korban dan mengaku bahwa bisa membawa dan memasukkan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil dan menyuruh korban untuk menyediakan uang”ujarnya

“Kemudian Setelah korban menyerahkan uang Rp. 207.500.000,- (Dua Ratus Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada pelaku, korban mengikuti seleksi menjadi PNS di Lampung Timur, Tetapi korban tidak lolos atau masuk menjadi PNS di Lampung Timur seta uang tersebut digunakan oleh Tersangka untuk kepentingan pribadi.”

Korban yang tidak terima akhirnya Melaporkan tersangka Ke Polres Lampung Timur, Kemudian Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikian hingga pada selasa (11/04/23) pukul 11.30 Wib di Desa mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur , Anggota Unit Resum berhasil membawa Pelaku ke polres Lampung Timur untuk di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka

"Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni pasal tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dalam pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan Hukuman Maksimal 4 tahun penjara," pungkas Kapolres.

in Hukum

Share this post