tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah - Seorang pria berinisial NS (24) dipolisikan karena melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tindakan KDRT yang dilakukan oleh NS terjadi setelah istri sah yang bernama Helen Adistina (23) memergokinya telah selingkuh.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan membenarkan bahwa laporan KDRT dari korban telah diproses oleh Kepolisian, dan pelaku sudah diamankan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
"Pelaku tidak terima ditegur saat tepergok selingkuh, ia justru menendang perut dan memukul tangan serta wajah istrinya sendiri," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (22/8/24).
Kapolsek mengatakan, berdasarkan pengakuan dari sang istri, tindak KDRT pelaku terjadi pada hari Sabtu Tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WIB.
Keduanya adalah warga Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Saat berada di rumah, kata Kapolsek, korban menegur pelaku karena telah berselingkuh.
Niat hati ingin mendapat penjelasan dari kesalahan yang dilakukan pelaku, korban justru mendapatkan kekerasan fisik dari sang suami.
Akibatnya, sambung Kapolsek, korban mengalami luka memar dan trauma.
"Dari pengakuan korban, dia sering dipukul dan dianiaya suami, bahkan mertuanya pun pernah diancam pakai senjata tajam," ungkapnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dimaksud dalam pasal 44," tutupnya.