Lakukan Restorative justice, Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran selesaikan Kasus Pengeroyokan

29/08/2023 15:02:00 WIB 1.752

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Dalam rangka penegakkan hukum yang berkeadilan, Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, lakukan Restorative Justice berupa penyelesaian perkara pengeroyokan yang terjadi di Tahura register 19, Talang Margomulyo, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, di Mapolsek Padang Cermin, Minggu (27/08/2023).

Menurut Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju S.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy, mengatakan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana melalui Restorative Justice ini merupakan pendekatan dalam perkara pidana yang berkeadilan, berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi dan restorasi hubungan yang rusak akibat perbuatan.

Dalam Restorative Justice ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial HJ (46) dan anaknya yang berisial TS (15) terhadap korban yang berinisial AK (36), yang beralamat di Desa Dantar, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, dengan cara kekeluargaan,” ujar Apri.

Masih menurut Kapolsek, “Terlapor dan Korban serta didampingi oleh pihak keluarga dari kedua pihak, hadir dan bersepakat untuk menyelesaikan secara Restorative Justice atas kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Tahura register 19, Talang Margomulyo, Desa Padang Cermin, pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 lalu oleh Terlapor berinisial HJ (46) dan TS (15) terhadap Korban berinisial AK (36),” kata Apri.

Kapolsek menambahkan, “Dan hasilnya, baik Terlapor, dan Pelapor serta keluarga dari kedua pihak, sepakat untuk berdamai secara Restorative Justice, setelah kedua belah pihak melakukan musyawarah, dan Terlapor juga telah meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan Korban berkomitmen untuk tidak melanjutkan ke ranah hukum selanjutnya, yang mana telah mereka tuangkan dalam butir-butir pernyataannya dalam Surat Kesepakatan Perdamaian.” Pungkasnya.

Kapolsek Padang Cermin Iptu Apri Sampanuju S.H, juga menambahkan bahwa penyelesaian secara Restorative Justice ini dilakukan dengan berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

in Hukum

Share this post