Lapor di 110 Dua Pelaku Preman Ditangkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah

24/06/2021 18:37:01 WIB 131

TribrataNewsPolriLampung –Polres Lampung Tengah- Setelah menerima laporan dari pengemudi truck angkutan barang melalui call centre 110, Dua Orang Pelaku Pemalakan ditangkap oleh Team Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah yang Langsung Dipimpin Kapolsek Terbanggi, Rabu (23/06/2021) sekira jam 22.00 Wib.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf. M.Kom.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. setelah mendapatkan laporan dari Call Center 110, saya bersama Panit 1 Reskrim Ipda Junaidi dan team tekab 308 Polsek Terbanggi Besar langsung ke lokasi sesuai informasi yang diberikan Masyarakat ke 110 Polres Lampung Tengah.

 

Berjarak kurang lebih 500 Meter dari pertigaan Terbanggi besar ada dua orang dekat warung sedang duduk menjual Air mineral dan dimejanya ada Cap bertuliskan TJ ( Terbanggi Besar ), Dua buah Pilok warna merah dan putih, Dua buah center Lampu, Dua buah HP Android, Satu buah HP Nokia, Satu buah ember, Satu buah buku rekapan, serta Uang tunai berjumlah Rp 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

 

Dua orang tersebut berinisial MTF (29) warga Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah dan TFK (29) warga Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah, Kami amankan berikut barang buktinya” kata Sutana.

 

Setelah dilakukan Introgasi dari kedua orang tersebut masing-masing peaku memiliki peran yang berbeda, ada yang memberhentikan Mobil yang bermuatan untuk di cap TJ dengan membayar Rp 50.000.- apabila kendaraan yang lewat sudah ada capnya TJ hanya membeli air Mineral “ lanjut Sutana.

 

Selanjutnya dari dua orang yang diamankan kami menghubungi Korban yang memberikan informasi menghubungi 110 namun nomornya tidak aktif lagi, dan dua orang tersebut kami lakukan pembinaan untuk tindak lanjutnya menunggu koperatif dari korban” demikian Pungkasnya




Share this post