TribrataNewsPolriLampung--Direktur Eksekutif Lembaga Kajian
Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta kepada Polri untuk berhati-hati dalam menangani kasus
anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Menurut
Edi, penanganan perkara itu saat ini memiliki nuansa politik yang sangat
tinggi. Ia meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak
melanjutkan kasus Arteria Dahlan dalam pernyataanya yang mempermasalahkan
penggunaan bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rapat DPR.
"Harus
diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya
sebagai anggota komisi III DPR dan kita tahu sesuai Undang undang, DPR memiliki
hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU
MD3," kata Edi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
Menurut
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini, setiap anggota DPR
yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena
pernyataan, dan atau pendapat yang
dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar
rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Sesuai
undang-undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak imunitas yang dimiliki
anggota DPR mutlak.
"Hak
imunitas bukan sekedar norma yang
ada dalam konstitusi, tapi sifatnya
menurut pandangan kami sangat mutlak," ujar Edi.
Menurutnya,
DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau
bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan
kepada pihak kepolisian