tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan jajaran mengumumkan seluruh pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) diliburkan pada hari ini, Senin (16/9/2024).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, langkah tersebut sehubungan dengan adanya libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bertepatan di tanggal yang sama.
"Benar, kami infomasikan pelayanan SIM di wilayah Polda Lampung tidak beroperasi pada 16 September 2024" ujar Umi.
Lebih lanjut bagi pemohon SIM yang masa berkalakunya habis pada 16 September 2024 dapat melakukan proses perpanjangan SIM di 17 September 2024.
Namun apabila pemohon tersebut tidak melaksanakan perpanjangan pada 17 September 2024, maka petugas akan mengenakan mekanisme penerbitan SIM baru.
"Iya, jadi kami memberikan dispensasi perpanjangan SIM di tanggal-tanggal tersebut, silahkan para pemohon datang ke layanan kantor atau layanan SIM keliling terdekat," tandasnya.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp80 ribu, dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya yakni, untuk cek kesehatan sebesar Rp25 ribu dan asuransi Rp30 ribu.
Sehingga secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp135 ribu, sedangkan jumlah biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp130 ribu.