Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Pringsewu| Polisi mengamankan lima anak dibawah umur karena membobol toko penjualan produk rokok elektrik (Vape) di Ambarawa, Pringsewu, Lampung. Kelima pelaku yakni SAF (13), MRR (15), ASP (13, RAR (13) dan WF (15).
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, kelima Anak Berhadapan Hukum (ABH) diamankan polisi diwilayah Ambarawa pada Selasa (5/9/2023) dinihari, mulai pukul 01.00 Wib. Mereka diduga melakukan pencurian di toko penjualan peralatan rokok elektrik "Trilogi Vape Store" di Ambarawa Pringsewu.
Pencurian itu dilakukan pada Rabu (30/8/2023) sekira pukul 01.00 Wib. Mereka masuk kedalam toko setelah terlebih dahulu membobol gembok belakang dengan menggunakan potongan besi.
Dalam aksinya itu, kelima ABH berhasil menggasak puluhan produk rokok elektrik, uang tunai Rp. 55 ribu dan 1 unit ponsel, dengan nilai kerugian mencapai Rp.12 juta.
Pemilik toko, Agung Setiawan (24) warga Ambarawa ini baru mengetahui kejadian pencurian itu sekira pukul 16.30 Wib saat akan mengambil barang yang hendak dikirim ke toko cabang dan mendapati dalam tokonya sudah berantakan.
"Sadar menjadi korban kejahatan, dirinya lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polisi," ujar AKP Rohmadi pada Rabu (6/9/2023) siang.
Ia mengungkapkan, berkat kerja keras anggota dilapangan, dalam waktu kurang dari seminggu sudah berhasil mengungkap kasus tersebut.
Selain kelima pelaku barang hasil kejahatan juga sudah berhasil di sita. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di mapolsek Pringsewu kota untuk proses hukum selanjutnya.
Dipaparkannya, motif kelima ABH yang masih berstatus pelajar SMP Itu nekat mencuri karena keinginan mempunyai rokok elektrik.
"Mereka sudah lama ingin punya rokok elektrik tapi tak punya uang untuk beli jadi mereka berkomplot membobol toko itu," bebernya.
"Dalam proses penyidikan perkara kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Namun Karana kelima pelaku masih dibawah umur maka proses peradilannya akan tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya.