tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur meringkus GR (22), usai terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Bersama rekannya berinisial R yang kini masih buron, kawanan ini menyasar kos-kosan keamanannya longgar.
Warga Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung, ditangkap pada Senin (19/5/2025), sekira pukul 00.30 WIB, di wilayah Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kasus ini terungkap usai aksi pencurian kawanan ini terekam CCTV di sebuah rumah kos kawasan Jalan Kemerdekaan, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Selasa (11/2/2025).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa kawanan ini sebelumnya melakukan hunting dengan menyasar rumah kost yang keamanannnya longgar.
“Pelaku ini hunting kos-kosan bareng temannya. Begitu melihat motor di balik pagar yang tidak terkunci, langsung dieksekusi menggunakan kunci letter T,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (23/5/2025).
Motor curian kemudian dibawa oleh pelaku ketiga yang juga buron, lalu dijual seharga Rp4 juta dan hasilnya dibagi dua.
“Pelaku GR mengaku menerima Rp2 juta dan uangnya digunakan untuk membayar tagihan ShopeePay,” Kata Kombes Pol Alfret.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan bahwa pelaku GR baru mengakui satu TKP dan mengaku hanya diajak oleh rekannya.
“Peran GR sebagai joki. Eksekutor utama yang masih kita kejar. Namun kami akan kembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain,” kata Kurmen.
Selain pelaku, Polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu celana panjang hitam, satu helm biru, serta rekaman CCTV saat pelaku beraksi.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(*)