https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan seorang residivis, lantaran diduga telah menyatroni rumah warga di Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah. Rabu (31/1/24).
Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Kompol Tarnuji, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa pelak berinisial NW (29) warga Gang Inul, Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah tersebut ditangkap atas laporan korban Yusuf Kurniawan (25) warga kampung setempat.
Adapun cara pelaku melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut kata Kapolsek yakni dengan cara mendongkel jendela bagian ruang tamu rumah korban, pada Kamis (28/12/23) lalu sekira pukul 06.00 WIB.
“Saat korban terbangun dari tidur, melihat jendela ruang tamu terbuka, bekas tercongkel,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Kamis (1/2/24)
Kompol Tarmuji menjelaskan, setelah korban mengetahui rumahnya telah disatroni tamu tak diundang, ia mencari Hp miliknya yang diletakkan ditempat tidur, ternyata 1 unit Hp merk Oppo A12 tersebut sudah tidak ada atau hilang.
Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Terusan Nunyai.
Setelah melakukan penyelidikan, hasilnya seorang residivis berinisial NW (29) berhasil ditangkap dirumahnya berikut 1 unit Hp milik korban juga turut diamankan petugas.
“Kini, pelaku yang telah 2 kali keluar masuk bui tersebut berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai, guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam 7 tahun kurungan penjara.