Maling Kotak Amal Berhasil Di Ringkus Polsek Seputih Banyak

10/08/2021 19:48:25 WIB 398

Polres Lampung Tengah–Satu dari dua pelaku pencuri kotak amal di masjid Al-muslimun, berhasil ditangkap warga yang berinisial OE Als Oki (21), Alamat Pasar Sukadana Rt 018 Rw 006 Desa Pasar Sukadana Kec Sukadana Kab. Lampung Timur, pada hari Senin (09/08/2021) sekira Jam 00.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Tarmuji, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK, Dua pelaku datang ke Masjid Al – Muslimun Kampung Siswo Bangun Kec Seputih Banyak Lampung Tengah, dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha Type B3B A/T, warna Putih, tidak di lengkapi Nopol masuk ke dalam halaman Masjid, Minggu (08/08/2021) sekira jam 22.15 WIB.

“Kedua Pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi yang berada di masjid tersebut. Kemudian kedua pelaku melihat sebuah kotak amal, lalu membuka kotak amal tersebut yang terbuat dari kaca dan tidak dalam keadaan terkunci, hanya di ikat oleh kawat Lalu kedua pelaku mengambil sejumlah uang yang berada di dalam kotak amal tersebut yaitu sebesar Rp.64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah),” ujar Kapolsek.

Setelah selesai, kedua pelaku jalan menuju ke motornya yang di parkir di depan halaman masjid, dan salah satu dari pelaku langsung dipegang oleh warga setempat, karena ketahuan mengambil uang di dalam kotak amal masjid tersebut. Kemudian 1 pelaku melarikan diri, dan warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek seputih Banyak.

“Dengan Bahan laporan warga, Kapolsek Iptu Tarmuji Bersama Kanit Reskrim dan Anggota, langsung ke Lokasi mengamankan Satu Pelaku berikut barang buktinya, Uang tunai sebesar Rp. 64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari kaca dan di ikat dengan kawat, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Type B3B A/T, No Pol BE 4818 FI Warna putih, berikut 1 (satu) buah jaket switer warna hitam Untuk di bawa ke Polsek Seputih Banyak,” kata Tarmuji.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku OE Als Oki dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pelaku yang lain masih dalam pengejatan Petugas.

in Hukum

Share this post