Polres
Lampung Tengah–Satu dari dua pelaku pencuri kotak amal di
masjid Al-muslimun, berhasil ditangkap warga yang berinisial OE Als Oki (21),
Alamat Pasar Sukadana Rt 018 Rw 006 Desa Pasar Sukadana Kec Sukadana Kab.
Lampung Timur, pada hari Senin (09/08/2021) sekira Jam 00.30 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek
Seputih Banyak, Iptu Tarmuji, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni
Prasetya, S.IK, Dua pelaku datang ke Masjid Al – Muslimun Kampung Siswo Bangun
Kec Seputih Banyak Lampung Tengah, dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha
Type B3B A/T, warna Putih, tidak di lengkapi Nopol masuk ke dalam halaman
Masjid, Minggu (08/08/2021) sekira jam 22.15 WIB.
“Kedua Pelaku langsung
masuk ke dalam kamar mandi yang berada di masjid tersebut. Kemudian kedua
pelaku melihat sebuah kotak amal, lalu membuka kotak amal tersebut yang terbuat
dari kaca dan tidak dalam keadaan terkunci, hanya di ikat oleh kawat Lalu kedua
pelaku mengambil sejumlah uang yang berada di dalam kotak amal tersebut yaitu
sebesar Rp.64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah),” ujar Kapolsek.
Setelah selesai, kedua
pelaku jalan menuju ke motornya yang di parkir di depan halaman masjid, dan
salah satu dari pelaku langsung dipegang oleh warga setempat, karena ketahuan
mengambil uang di dalam kotak amal masjid tersebut. Kemudian 1 pelaku melarikan
diri, dan warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek seputih Banyak.
“Dengan Bahan laporan
warga, Kapolsek Iptu Tarmuji Bersama Kanit Reskrim dan Anggota, langsung ke
Lokasi mengamankan Satu Pelaku berikut barang buktinya, Uang tunai sebesar Rp.
64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat
dari kaca dan di ikat dengan kawat, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Type
B3B A/T, No Pol BE 4818 FI Warna putih, berikut 1 (satu) buah jaket switer
warna hitam Untuk di bawa ke Polsek Seputih Banyak,” kata Tarmuji.
Guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya, pelaku OE Als Oki dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan
ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pelaku yang lain masih dalam pengejatan
Petugas.