tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Aksi pencurian mobil yang melibatkan seorang mantan sopir berakhir dengan penangkapan dramatis oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung.
Kejadian ini berawal dari laporan F (42), yang kehilangan mobil saat sedang beribadah di Rumah Sakit Advent, Bandar Lampung. "Pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 12.18 WIB, korban Farly Arlan Manawan selesai beribadah dan mendapati mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi BE 1539 AMA miliknya telah hilang dari tempat parkir," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, saat konferensi pers di Polsek Kedaton, Jumat (16/8/2024).
Berdasarkan penyelidikan, pelaku yang berinisial RF (24) berhasil membawa kabur mobil tersebut menggunakan kunci serep yang sudah dimilikinya. "RF pernah bekerja sebagai sopir pribadi korban, sehingga memudahkannya untuk mengetahui aktivitas korban. Dengan kunci serep, ia mendekati mobil di parkiran, menyalakannya, dan melarikan diri menuju Padang Cermin," jelas Kapolresta.
Sesampainya di Padang Cermin, Pesawaran, mobil tersebut diserahkan kepada seorang pelaku lainnya yang berinisial A (alias Akbar) untuk dijual. Namun, hingga kini, Akbar masih buron.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Kedaton segera melakukan penyelidikan mendalam. "Pada 14 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku RF berhasil diamankan di Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, tanpa perlawanan," tegas Kombes Abdul Waras.
Mobil curian ditemukan di Kecamatan Kedondong, Pesawaran, namun barang-barang lain milik korban, seperti dua unit handphone dan uang tunai, telah dibuang oleh pelaku di kali akar Kelurahan Batu Putuk, Teluk Betung Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyatakan, "Motif utama pelaku adalah menjual hasil curian untuk mendapatkan uang. Dari hasil pemeriksaan, RF berniat menjual mobil tersebut seharga Rp20 juta. Kami terus berupaya mencari pelaku lain yang masih buron." papar Kabid Humas.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam, dua kunci kontak mobil, dan satu jaket hoodie hitam putih. Pelaku RF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. "Pencarian terhadap pelaku lain yang berinisial A (alias Akbar) masih terus dilakukan," pungkas Kombes Umi Fadillah Astutik. (*)