Dalam Operasi Sikat Kraktau 2022, jajaran Polsek Padang Ratu,Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil melumpuhkan HS alias Herman Kaleng (23), DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di salah satu rumah warga di Dusun Proyek Cermin Kampung Haduyang Ratu Kec. Padang Ratu, Lamteng. Rabu (25/5/22)
Pelaku HS alias Herman Kaleng (23) merupakan warga Kampung Padang Ratu yang masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Padang Ratu sejak Tahun 2018 silam.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si.
Menurut Kompol Rahmin, bermula dari korban Miswanto (44) warga Dusun Sidodadi Kampung Haduyang Ratu Padang Ratu, saat sedang mengendarai motornya merk Prisma atau Super X warna merah hitam Nopol BE 7525 HV tahun 2008 hendak pulang kerumah, tiba-tiba dihadang oleh pelaku (Herman Kaleng) yang keluar dari semak-semak. Kamis (2/8/2018) sekira pukul 11.30 Wib.
“Saat korban berhenti, selanjutnya pelaku langsung membacok punggung korban menggunakan sajam jenis laduk sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,’’ jelasnya
Karena sepeda motor korban putus rantai, pelaku lalu kabur dan meninggalkan sepeda motor milik korban.
Sementara, lanjut Kapolsek, korban yang terjatuh dan terluka, secara spontan berteriak, Maling! Maling! Maling, hanya dalam hitungan detik warga sekitar langsung berkumpul dan mengejar pelaku.
“Pelaku berhasil lolos dari kepungan warga. Dan sejak itulah Herman Kaleng masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Padang Ratu berdasarkan laporan dari korban,”tambahnya.
Setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, Kapolsek Padang Ratu turun langsung bersama Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu rumah warga di Dusun Proyek Cermin Kampung Haduyang Ratu Padang Ratu, Lamteng.
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu belakang dan kepergok petugas lalu pelaku berusaha menyerang petugas dengan kayu sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas untuk melumpuhkan pelaku.
‘’Alhamdulillah, Pelaku berhasil diamankan selanjutnya kami bawa ke klinik Sri Agung Medika untuk dilakukan pengobatan, setelah selesai kemudian pelaku di bawa ke Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut,’’ungkapnya
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Prisma/Super X No.pol : BE 7525 HV, warna merah hitam tahun 2008 sudah diamankan.
Dalam catatan Kepolisian, Pelaku Herman Kaleng juga merupakan Residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2017.’’tutup Kapolsek