Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Pringsewu| Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersenpi asal Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, SN (20) dan RS (20) diberikan tindakan tegas terukur oleh Tekab 308 Polres Pringsewu lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Keduanya ditangkap Polisi saat melintas di Jalan Sakti Raya Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 18.15 WIB.
Wakapolres Pringsewu, Kompol Doni Dunggio mengatakan, kronologi penangkapan kedua pelaku berawal saat Tekab Presisi 308 Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota melakukan patroli hunting di wilayah hukumnya.
Kemudian petugas melihat dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda beat street warna hitam yang mirip dengan motor warga Pringadi Pringsewu yang hilang dicuri beberapa hari sebelumnya.
"Petugas lalu melakukan pengejaran dan penghadangan di Jalan Sakit Raya, dan ternyata benar motor tersebut merupakan milik warga Pringadi yang hilang dicuri dan sudah dilaporkan ke Polisi," kata Wakapolres, saat menggelar konferensi pers, Selasa (21/3/2023).
Menurut Doni, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 12 TKP dan 9 TKP diantaranya di Wilayah Hukum Polres Pringsewu.
"TKP nya banyak di Pringsewu dan laporan korban ada yang masuk ke Polsek Pringsewu Kota dan Polres Pringsewu," jelasnya
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, dalam menjalan aksi kriminalnya, RS berperan sebagai eksekutor sementara SN merupakan joki yang menunggu di motor serta mengawasi situasi disekitar lokasi
"Modus mereka jalan dari Lampung Tengah menuju Pringsewu dan jika melihat ada motor dan situasi lengah maka motor tersebut langsung dieksekusi," kata Iptu Feabo
Adapun cara kerja kedua pelaku teroganisir. Oleh karena itu pihaknya telah koordinasi dengan Polres Lampung Tengah.
"Kami minta kepada semua yang terlibat baik itu penadah agar segera menyerahkan diri karena identitasnya sudah kami kantongi," tegasnya.
Saat disinggung apakah pelaku sudah sempat menggunakan kedua Senpi rakitan tersebut, Kasat mengatakan belum pernah.
"Pengakuan kedua pelaku senpi tersebut hanya untuk jaga jaga jadi belum pernah digunakan," tandasnya.
Sementara itu, kedua pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya mereka. Adapun hasil uang dari motor yang mereka curi digunakan untuk berfoya-foya. Atas ulahnya keduanya pun terancam penjara 9 tahun.