Polres Lampung Tengah--Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y
Budi Santoso Mendapat Informasi bahwa
ada kendaraan yang mengangkut Sepeda
Motor Hasil Curian, dari wilayahnya Seputih Surabaya Menuju Kab Lampung Timur, Kamis
(31/03/2022).
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Seputih
Subaya Iptu Y Budi Santoso, setelah mendapatkan Informasi langsung mengumpulkan
Anggotanya dan melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang di duga mengangkut
hasil kejahatan ( Curanmor).
Pengejaran
dilakukan dan berhasil menangkap Pelaku TN, (41) warga Dusun IV Jojog, Rt 002
Rw. 008 Kampung Jojog Kec Pekalongan
Kab. Lampung Timur yang mengemudikan kendaraan Pick Up jenis Grand Max No.Pol :
BE-9792-Q, di jalan raya kampung Sumber Katon kec Seputih Surabaya Lampung
Tengah “ kata Budi.
Dan
Kendaraan yang diangkut yaitu Sepeda Motor Honda Revo Fit Warna Hitam Lis Biru No.Pol. BE_3332-IM
dengan Sepeda Motor Yamaha Vega R Th 2008 No.Pol : BE-6238-HO, diangkut dari
kampung Mataram Ilir Kec Seputih Surabaya menuju Lampung Timur “
Setelah
dilakukan Penyelidikan bahwa Kendaran tersebut hasil pencurian di wilayah
Seputih Surabaya kendaran Sepeda Motor Honda Revo Fit Warna Hitam Lis Biru No.Pol.: BE_3332-IM
dengan Tkp Di Samping Aula Masjid Baitul Antik Dusun XI Kampung Sidodadi Kec.
Bandar Surabaya Lampung Tengah, Sabtu (19/03/2022), sekira jam 10.00 Wib “
Tambahnya.
Kemudian
Sepeda Motor Yamaha Vega R Th 2008 No.Pol : BE-6238-HO, dengan tempat kejadian
Perkara di depan Kandang Kambing Milik
Sepupu korban di Belakang MTS Ma’arif Kampung Gaya Baru II Kec. Seputih
Surabaya Lampung Tengah, Rabu (30/03/2022) sekira Jam 15.30 WIB.
Selanjutnya
Pelaku TN berikut barang Buktinya kita bawa Ke Polsek Seputih Surabaya, Guna
Penyelidikan lebih Lanjut, Pelaku TN kami Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan
atau Pasal 480 KUHPidana dengan acaman Hukuman 4 sampai Tujuh tahun Penjara “
sedangkan Pelaku yang lainnya Masih dalam Pengejaran Petugas apabila tidak
menyerahkan diri, Demikian tegasnya ( Humas LT ).