Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Lampung Timur Polda Lampung :
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang pria asal Lampung Timur.(4/8)
Pria tersebut berinisial FR (40) warga Desa Kedaton Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur,
FR diamankan, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur, Akbp Zaky Alkazar Nasution, melalui Kasat Narkoba, Iptu Suheri, Kamis (4/8/2022).
Ia mengungkapkan, FR diamankan polisi pukul 11.30 WIB.
"Benar, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan satu pelaku berinisial FR, dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamam jenis sabu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, FR diamankan di wilayah Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.
"Kita amankan FR di wilayah hukum Desa Kedaton Kec BatangHari Nuban Kab Lampung Timur, Kamis (4/8/2022)," bebernya.
Ia mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap FR.
"Anggita kami telah melakukan penangkapan terhadap FR, kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya," paparnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
"Dilakukan penggeledahan badan, serta tempat dan diketemukan barang bukti tersebut," lanjutnya.
Lalu, Setelah dilakukan intrograsi diakui barang bukti tersebut milik tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti.
"Barang bukti yang kita amankan, berupa 12 buah plastik klip bening yang didalamnya diduga Narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 6,05 gram," katanya.
"Juga kita amankan satu bundel plastik klip bening, satu) buah kotak plastik kecil, uang sebesar Rp 60 ribu serta satu buah tas slempang kecil," sambungnya.
Ia juga menjelaskan, pelaku juga dijerat dengan hukuman paling lama, 10 tahun
"Tersangka juga kita kenakan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun," tutupnya.