https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta. Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, melarang penceramah seluruh agama untuk berkampanye politik praktis ketika menjalankan tugasnya. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
Dalam surat edaran itu menyatakan kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang harus dijaga untuk meningkatkan persatuan bangsa. Dalam mewujudkan hal tersebut, penceramah agama memegang peranan penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan produktivitas bangsa
“Materi ceramah keagamaan tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif anarkis dan destruktif. Selain itu, untuk tidak bermuatan kampanye politik praktis,” tulis SE tersebut, Kamis (5/10/23).
Lebih lanjut, SE itu mengatur materi ceramah agama yang bersifat mendidik, menceramahi dan konstruktif. Selanjutnya, dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara.
"Tidak pula mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian," demikian pernyataan dalam SE
Sumber :
http://tribratanews.polri.go.id/