Menangi Praperadilan Korupsi KONI, Kejati Lampung Jamin Perkara Sesuai Undang-Undang dan SOP

27/03/2024 18:40:00 WIB 1.472

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung angkat bicara ihwal putusan sidang Praperadilan terkait penetapan tersangka pada tahap tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 diajukan Agus Nompitu.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, putusan hakim tunggal Praperadilan menolak seluruh permohonan dari pemohon Agus Nompitu terhadap Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung selaku termohon sudah tepat.

"Hakim menilai penolakan permohonan ini dengan alasan tidak berdasarkan hukum, serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).

Seiring ditolaknya seluruh permohonan dari pemohon, Ricky mengungkapkan, putusan ini membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam proses penyidikan perkara korupsi ini sudah sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan berlaku.

Termasuk terkait penetapan status tersangka terhadap pemohon Agus Nompitu, selaku Waketum Bidang Perencanaan Anggaran KONI Lampung sekaligus mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung tersebut.

"Kejaksaan Tinggi Lampung mengapresiasi atas putusan Praperadilan tersebut, dengan ini menyatakan bahwa setiap penyidikan dilakukan oleh Kejati Lampung selalu berpedoman dengan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku di Kejaksaan," ucap dia.

Terhadap penanganan tindak pidana korupsi ini, Ricky menegaskan, pihak Kejati Lampung akan terus memproses dan mengawal perkara tersebut.

"Kami pastikan, kami tidak terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan Praperadilan diajukan tersangka Agus Nompitu," tandasnya

in Hukum

Share this post