Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Pringsewu| Pelaku penipuan yang merugikan korban hingga puluhan juta berhasil di tangkap aparat kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Lampung.
Pelaku berinisial HA (41) warga Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diringkus polisi di pintu masuk pelabuhan Bakauheni pada Jumat siang (17/11/2023) sekira pukul 13.15 Wib.
Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, tersangka HA ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga Rp.65 juta.
Menurut Kapolsek, penipuan itu terjadi pada 30 Agustus 2023 lalu dengan modus tersangka meminjam uang milik korban dengan alasan untuk membayar administrasi dan pajak pencairan pinjaman uang di salah satu bank di daerah Kabupaten Subang.
"Namun kenyataannya uang tersebut oleh tersangka dihabiskan untuk membayar hutang dan bersenang-senang kemudian saat di tagih oleh korban, tersangka selalu berbelit belit sehingga korban kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujar Kapolsek Gadingrejo pada Sabtu (18/11/2023).
Kapolsek menambahkan, tersangka yang berprofesi sopir tronton ini ditangkap polisi saat akan pergi ke pulau Jawa dan saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo.
"Dalam proses penyidikan Perkara tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara." Tandasnya