Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Pringsewu| aparat Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap pria berinisial DA (31), atas dugaan terlibat kasus penipuan dan Penggelapan yang rugikan korban hingga Rp.75 juta.
Pria dua anak asal Pekon Banyuwangi Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu itu, diringkus polisi ditempat pelariannya di wilayah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu pada Sabtu pagi (17/6/2023) sekira pukul 08.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka DA, ditangkap Polisi atas dugaan terlibat kasus penipuan penggelapan uang sebesar Rp. 75 juta milik korban Susilo Widiantoro alias Aan warga kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Dijelaskan Kasat, Kejadian bermula pada 3 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 Wib, tersangka datang kerumah korban dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp. 25 juta yang dalih akan dipergunakan untuk menebus sertifikat tanah yang sedang dijaminkan kepada seseorang dan berjanji akan mengembalikan uang korban seminggu kemudian.
Setelah waktu yang dijanjikan korban menanyakan yang miliknya, namun tersangka mengaku belum bisa mengembalikkan dengan alasan sertifikat masih belum keluar karena uangnya belum cukup.
"Setelah itu tersangka meminjam lagi sebesar Rp.50 juta dengan alasan akan dipergunakan untuk melunasi pengambilan sertifikat tanah miliknya tersebut dan korban mau meminjamkan lagi setelah tersangka menjaminkan 1 buah sertifikat tanah dan 1 lembar surat keterangan jual beli tanah dan berjanji akan mengembalikan uang korban pada 7 Desember 2021," terang Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, SH, SIK pada Senin (19/6/2023) siang
Setelah waktu yang ditentukan tiba, lanjut Kasat, tersangka tidak juga mengembalikan uang milik korban, dan setelah di cek ternyata surat keterangan jual beli tanah yang dijaminkan tersangka juga palsu. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian," jelasnya.
Sebelum ditangkap polisi, ungkap Feabo. Tersangka sempat berupaya menghindari proses hukum dengan kabur ke provinsi Bangka Belitung. "Dan tersangka sendiri berhasil ditangkap saat Kabur kerumah salah satu kerabatnya yang berada di kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu." Bebernya.
Lulusan Akpol 2015 berpangkat Balok Kuning dua ini mengungkapkan, bahwa uang dari korba telah dihabiskan untuk bersenang-senang. Diantaranya untuk bermain judi, nyabu dan memenuhi kebutuhan sehari hari.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kita jerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara." Tandasnya.