https://tribratanews.lampung.polri.go.id Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi usulan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti untuk mengamandemen UUD 1945.
Adapun usulan Bamsoet dan La Nyalla tersebut disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari ini Rabu (16/8/2023).
"Ya silakan saja. Itu hak setiap orang karena kita dulu melakukan amandemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus," terang Mahfud ditemui pasca sidang.
Mahfud meyakini usulan amandemen UUD 1945 tersebut muncul karena dirasa masih ada yang perlu diperbaiki dalam konstitusi kita.
Menurutnya, yang terpenting yaitu pembahasan yang matang sebelum wacana amandemen teersebut direalisasikan.
"Itu biasa dalam politik, silahkan didiskusikan. Bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya," ucap Mahfud.
Untuk diketahui, Bamsoet ketika memberi pidato mengusulkan agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Itu artinya, dengan merealisasikan gal tersebut perlu adanya kembali amandemen UUD '45.