Menkopolhukam: PPATK Sudah Serahkan Rekening Mencurigakan Judi Online ke Bareskrim Polri

06/07/2024 11:00:00 WIB 1.436

 https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah menyerahkan sejumlah rekening yang dicurigai terkait aktivitas judi online kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Rekening yang dicurigai berdasarkan analisa PPATK sudah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri," kata Hadi dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.

Hadi pernah menyebut setidaknya ada 5.000 rekening mencurigakan yang berhubungan dengan judi online. Dia menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada yang mengklaim, uang akan disita sesuai keputusan pengadilan.

Hadi menegaskan proses pengiriman data rekening mencurigakan ini akan terus berlanjut. "Prosesnya terus kita akan kirim kepada penyidik di Bareskrim. Belum semuanya, namun terus dikerjakan dan langsung diserahkan kepada penyidik Bareskrim," ujarnya.

Hadi juga menyoroti kaitan judi online dengan pinjaman online ilegal (pinjol). "Kita serius untuk menangani judi online, termasuk kaitannya dengan pinjol. Banyak korban pinjol yang akhirnya putus asa, ini adalah pekerjaan serius dan akan kita laksanakan secara serius," tuturnya.

PPATK sebelumnya mencatat nilai transaksi judi online pada kuartal pertama 2024 telah mencapai Rp 600 triliun. Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan jika penanganannya tidak serius data menunjukan akan semakin besar. "Ada potensi naik melihat data Q1 2024,” ujarnya pada 15 Juni 2024.

Meski terlihat tren penurunan, Natsir mengatakan perlu mewaspadai pola-pola baru karena permintaan atau demand yang cukup besar. Ia yakin judi online berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat saat ini.

Judi online menjadi laporan transaksi keuangan mencurigakan yang terbanyak diterima PPATK yakni 32,1 persen, lalu disusul penipuan berada sebesar 25,7 persen, tindak pidana lain sebesar 12,3 persen serta korupsi 7 persen.

Sumber tempo.co

in Hukum

Share this post