Menteri Kesehatan Sebut PP Terkait Kesehatan Belum Akan Direvisi Meski Dikritisi Industri Rokok

04/08/2024 18:10:00 WIB 1.239

tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandung. Menteri Kesehatan Indonesia, Ir. Budi Gunadi Sadikin, S.Si., CHFC., CLU., menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dikritisi kalangan industri tembakau (rokok) belum akan direvisi.

"PP-nya tidak akan direvisi, kan baru keluar," ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Jumat (2/8/24).

Ia mengungkapkan bahwa munculnya PP terkait kesehatan yang menimbulkan pro kontra, adalah demi mencari keseimbangan antara dua sisi, yakni industri dan kesehatan.

Ia mengungkapkan saat ini pemerintah sendiri telah melihat pentingnya aspek kesehatan, terlebih pasca-COVID-19 banyak yang meninggal akibat komplikasi paru-paru. Terlebih saat ini, polusi juga tinggi, sehingga perlu dicari cara untuk menyiapkan kesehatan masyarakat.

"Seperti misalnya industri gula (yang disorot akibat pasien anak cuci darah), terkait industri tembakau, pasti memang ada dua sisi, nah keseimbangan ini harus dijaga," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait Kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.

Ketentuan itu tertera dalam Pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id.

Dalam Pasal 434 tertulis Ayat (1) setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, jika poin (a) disebutkan menggunakan mesin layan diri, poin (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil, (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Sedangkan poin (d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, (e) dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan (f) menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Sementara pada Pasal 434 ayat (2), ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Aturan tersebut juga mengatur promosi susu formula atau produk-produk pengganti air susu ibu (ASI) eksklusif. Berbagai ketentuan untuk mengendalikan susu formula, di antaranya melarang promosi produk pengganti ASI eksklusif, baik melalui tenaga kesehatan hingga endorsement pemengaruh media sosial (influencer).

PP Kesehatan tersebut menuai protes di antaranya dilayangkan Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi). Bagian yang menjadi keberatan mereka adalah pengaturan menyangkut perdagangan produk tembakau alias rokok karena mereka anggap mengancam keberlangsungan usaha pedagang pasar.

Sumber https://Tribratanews.polri.go.id

Share this post