Menyimpan Barang Haram, seorang laki – laki digiring ke Polsek Katibung

13/05/2023 09:58:00 WIB 3.136

Lampung Selatan. Unit Tekab 308 Polsek Katibung Polres Lampung Selatan mengamankan seseorang yang menyimpan kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu. Selasa, 9 Mei 2023 sekira  pukul 16.00 WIB.

“pelaku yang berinisial AP (30) diaman di jalan lintas Sumatra Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung  Lampung Selatan” jelas Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.

“kami mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba, kami langsung melakukan pengintaian dari pagi hari pukul 09.00 Wib” lanjutnya.

“hingga pukul 16.00 Wib kami mencurigai dua orang menggunakan sepeda motor vario merah, lalu kami melakukan pengejaran dan penggeledahan, ditemukan satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan keristal warnah putih yang di duga narkotika jenis sabu” ungkapnya.

Barang bukti satu plastik klip bening yang di dalamnya berisikan keristal warnah putih yang di duga narkotika jenis sabu ditemukan disimpan disaku calana pelaku AP (30).

Seorang teman pelaku yang mengendarai motor berhasil melarikan diri saat polisi berusaha menghentikan mereka, pelaku AP (30)  mengaku warga kelurahan Panjang Utara Kota Bandar Lampung.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Katibung Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan dengan pasal yang disangkakan pasal 112 JO 127 ayat 1 huruf A UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.

in Narkoba

Share this post