Polres Lampung Tengah--Mendapatkan Informasi Dari
masyarakat Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi
Wirabrata, SIK, memerintakan Kanit Opsnal Res Narkoba Ipda Andri Novrialdi
S.Tr.K bersama anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan Penyelidikan di Dusun II
Kampung Indra Putra Subing Kec Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, Jum,at
(28/01/2022) sekira jam 17.00 WIB.
Setelah Melakukan
Penyelidikan dan didapat informasi yang Akurat Kanit Opsnal Res Narkoba Ipda
Andri Novrialdi S.Tr.K bersama anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan
tindakan Kepolisian berupa penggeledahan badan dan sekeliling rumah yang diduga
Pelaku.
Di dapat barang bukti
berupa 2 (dua) bungkus karton berlakban cokelat kemasan 1 kg berisi daun dan
batang kering diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus karton berlakban coklat
kemasan 1/2 kg berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja, 13
bungkus karton berlakban hitam kemasan 1 ons berisi daun dan batang kering
diduga narkotika jenis ganja, 1 kantong plastik asoy warna putih berisi daun
dan batang kering “ Kata AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Dan Pelaku yang berhasil
kita Tangkap Samsul Bahri (34) warga Dusun II Indra Putra subing Rt 002 Rw 002
Kec Terbanggi besar Lampung Tengah, dan ganja tersebut baru dibelinya “
Katanya.
Selanjutnya Pelaku Samsul
Bahri berikut barang Buktinya kita bawa ke Polres Lampung Tengah, guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Samsul Bahri kita Jerat dengan Pasal
114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun Penjara“ Tegas AKP Dwi
Atma Yofi Wirabrata, SIK, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,
S.IK,