Miliki Sabu, Pria ini Berhasil Diringkus Polres Lampung Tengah

03/09/2023 12:05:00 WIB 691

 

Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung , berhasil meringkus seorang pria inisial MA (30) warga Kampung Wirata Agung Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah, karena diduga menyimpan Narkotika jenis sabu dirumahnya. Jum’at (1/9/23) sekira pukul 19.00 WIB.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat dikonfirmasi. Sabtu (2/9/23).

Kasat mengatakan, ditangkapnya AR yang diduga sebagai pengedar atau pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kampung Wirata Agung Kecamatan Seputih Mataram.

“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Feabo, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berdiri di depan rumahnya untuk menjual Narkoba Jenis Sabu di Kampung Wirata Agung Kecamatan Seputih Mataram dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

"Dari rumah pelaku, kami berhasil menemukan 6 bungkus Plastik ukuran besar berisi Kristal Warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) bundle plastic klip , 2(dua) Skop, 1(satu) Buah Timbangan Warna hitam, 1(satu) buah dompet kecil warna hitam yang berada di atas kasur ruang tamu " tambahnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

in Narkoba

Share this post