Miliki Sabu, Pria ini Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

28/06/2023 13:01:00 WIB 1.026

Patah tumbuh hilang berganti, meski sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana pelanggaran Narkoba ditangkap Polisi, namun masih ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali meringkus seorang pria inisial MI (36) warga Kampung Bandar Rejo Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah, karena memiliki Narkotika jenis sabu, Selasa (20/6/23) sore.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu, 2 bundel plastik klip bening dan 1 buah dompet motif bunga.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si saat dikonfirmasi. Rabu (28/6/23).

AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya RI berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Way Pengubuan.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di rumahnya yang berada Kampung Banjar Rejo, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Kemudian pada saat dilakukan penyergapan kata AKP Yofi, pelaku sedang berada didalam rumah, tepatnya diruangan tamu.

Setelah kami lakukan penggeledahan, barang bukti berupa 1 buah dompet motif bunga yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 2 bundel plastik klip, berhasil kami temukan di bawah tempat tidur, di ruangan tamu tersebut," tambahnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya beserta jajaran berkomitmen akan terus memberantas dan menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ demikian tegasnya.

in Hukum

Share this post