Miliki Satu Pucuk Senpira, Pria Paruh Baya ini Ditangkap Polsek Padang Ratu

28/02/2023 10:46:00 WIB 86

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah Polda Lampung amankan seorang pria paruh baya inisial RW (43) warga Kp. Tanjung Harapan Kec. Anak Tuha Kab. Lamteng karena diduga memiliki 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut 4 butir amunisi caliber 5,56 mm. Senin malam (27/2/23).

Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K., M.Si menjelaskan, ditangkapnya RW saat petugas melaksanakan patroli hunting cipta kondisi diwilkum Polsek Padang Ratu.

“Melihat gerak gerik RW yang mencurigakan saat berada di pinggir jalan Kampung setempat, petugas lalu mendekati pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,”jelasnya.

Namun, ketika didekati petugas kata Kapolsek, RW terlihat panik dan langsung membuang sesuatu ke dalam comberan.

“Atas kesigapan petugas, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis revolver berikut 4 butir amunisi caliber 5,56 mm yang sempat dibuang pelaku ke dalam comberan,”kata Kapolsek saat di konfirmasi. Selasa (28/2/23).

Kini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 pucuk senpira jenis revolver berikut 4 butir amunisi caliber 5,56 mm dan 1 buah tas selempang warna cokelat telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1), ancaman hukuman 20 tahun penjara, “demikian pungkasnya. (Humas LT)

Share this post