https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Marco Karundeng (36), provokator dugaan ujaran kebencian di media sosial terkait kasus bentrokan dua kelompok massa di Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.
Usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Marco Karundeng mengaku salah dan menyampaikan permohonan maaf atas komentar di Facebook yang meresahkan masyarakat.
“Meminta maaf kepada Kapolda Sulut, Kapolres Bitung, Umat muslim di Bitung dan di seluruh Indonesia. Saya tidak bermaksud apa-apa memposting konten tersebut, dan saya akui saya salah,” kata Marco.
Tersangka ditangkap di atas kapal laut di kawasan Samarinda berdasarkan hasil identifikasi dan penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian.
Tersangka sendiri sudah lama tinggal dan menetap lama serta bekerja sebagai teknisi engineering kapal di Samarinda.
“Terutama kepada keluarga saya di Manado yang juga umat muslim, saya meminta maaf secara pribadi dan saya mengakui kesalahan saya. Dan selanjutnya saya siap menerima hukuman yang akan saya jalani saat ini,” katanya.
“Ke depan saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut, karenanya saya sangat menyesal atas perbuatan saya tersebut,” tandasnya.
Sumber PMJ NEWS