Modus Janjikan Pekerjaan, IRT Asal Pesawaran Tipu 44 orang dan Raup Keuntungan Ratusan Juta

17/03/2023 09:30:00 WIB 559

Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Pringsewu| Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang perempuan muda berinisial FJA (32) atas dugaan terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan bagi para korban.

Tak tanggung-tanggung dalam aksinya yang dimulai sejak September 2022 hingga Maret 2023 tersebut, ibu dua anak asal Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran ini berhasil memperdayai 44 korban dan meraup keuntungan hampir mencapai Rp. 200 Juta.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP, MH saat dikonfrimasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut. Menurut Kapolsek tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota pada Rabu (15/03/2023) dan saat ini sudah berstatus tahanan dan menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu.

Dijelaskan Kapolsek, tersangka diamankan Polisi atas dugaan terlibat dalam kasus penipuan dengan modus bisa mempekerjakan para korban menjadi karyawan di salah satu Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru di Pringsewu dengan gaji 3-4 juta perbulan.

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan korban atas nama Syamsianto warga Kelurahan Pringsewu Utara kepada Pihak Kepolisian Polsek Pringsewu Kota pada (1/3) yang lalu," ujar Kapolsek Pringsewu Kota mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui release Humasnya pada Jumat (17/3/2023) siang.

Dalam aksinya yang dimulai sejak September 2022 hingga Maret 2023 tersebut pelaku berhasil mengelabui 44 korban yang mayoritas berasal dari Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran.

"Setiap korban oleh pelaku ditarik dana sebesar Rp. 3,5 hingga 4 juta sehingga dari 44 korban tersebut pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar hampir 200 juta," jelasnya.

Diungkapkan Kapolsek, bahwa pelaku tidak pernah bekerja atau terlibat hubungan dengan pihak SPBU. Sehingga apa yang ia sampaikan dan janjikan kepada para korban hanyalah karangan pelaku saja.

"Ya itu semua hanya tipu muslihat pelaku agar para korban percaya dan mau menuruti keinginan pelaku," bebernya.

Diungkapkan Kapolsek, sebab pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi ibu rumah tangga ini nekat melakukan penipuan lantaran tidak memiliki uang untuk membiayai proses persalinan dan juga kebutuhan hidup pelaku sehari-hari.

"Analisa kami karena motif ekonomi. Pelaku dan suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap jadi tidak ada pemasukan, maka pelaku nekat melakukan aksi melawan hukum tersebut," ungkapnya  

Sedangkan uang ratusan juta hasil menipu itu, beber Kapolsek, telah dihabiskan pelaku untuk keperluan membayar hutang, proses persalinan dan juga belanja kebutuhan hidup sehari-hari pelaku.

"Dalam proses penyidikan perkara, FJA kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara  4 tahun." Tandasnya.

Sementara itu FJA kepada wartawan mengatakan, bahwa setiap korban yang tertarik dengan iming iming yang diberikannya diharuskan menyetor sejumlah uang senilai 3,5-4 juta dengan dalih biaya Administrasi.

Uang administrasi tersebut oleh pelaku disuruh setor dengan cara ditransfer kesalah satu nomor rekening milik pelaku.

"Selama ini kami tidak pernah bertemu langsung dan hanya berhubungan melalui HP jadi uangnya ya kami minta di transfer aja," tuturnya

Dan menurut pelaku juga, aksi penipuan tersebut dilakukan dirinya sendiri dan tanpa sepengetahuan suaminya.

"Suami saya tidak tahu masalah ini pak. memang suami saya pernah bertanya kok banyak uang namun saya selalu jelasin bahwa setiap ada yang masuk itu kiriman dari saudara atau ada temen yang bayar hutang,"terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, FJA mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari. Selain itu dirinya juga mengaku kangen terhadap anak keduanya yang saat ini baru berusia 4 bulan.

"Saya sangat menyesal dan kepikiran terus sama anak saya yang masih kecil," ungkapnya. 

in Hukum

Share this post