Modus Periksa Kesehatan, Sales Perabotan di Pringsewu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

13/08/2024 09:00:00 WIB 1.250

tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu - Dengan dalih memeriksa kesehatan, seorang sales perabotan rumah tangga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis. Kejadian ini terjadi di Pekon Pardasuka Timur, Pardasuka, Pringsewu, Lampung, pada Minggu (11/8/2024) siang. Akibat perbuatannya, pria berinisial AS (22), warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus, nyaris babak belur dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku yang berprofesi sebagai sales perabotan rumah tangga tersebut mendatangi rumah korban, RL (18), dengan maksud menawarkan alat-alat rumah tangga. Selain menawarkan produk, pelaku juga mengaku terbiasa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung dan kemudian menawari korban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Korban yang baru lulus SMA ini awalnya menolak, namun pelaku terus merayu hingga akhirnya korban setuju. Saat melakukan pemeriksaan, pelaku justru meraba bagian payudara korban, yang membuat korban terkejut dan langsung menepis tangan pelaku. Atas kejadian tersebut, korban segera memberitahu saudaranya, yang kemudian memicu warga sekitar untuk berdatangan dan menghakimi pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Mochammad Yunnus Saputra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait kejadian tersebut. Menurut Iptu Irfan, terduga pelaku sudah diserahkan oleh warga dan kini telah diamankan di Polres Pringsewu.

"Benar, kami telah menerima laporan pengaduan dari korban, dan pelakunya sudah diamankan serta sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik," ujar Iptu Irfan pada Selasa (13/8/2024) siang.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa pelecehan ini terjadi di dalam rumah korban di Pekon Pardasuka Timur pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Iptu Irfan juga mengungkapkan bahwa pelaku AS sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Kecamatan Pagelaran, namun korban saat itu tidak melaporkannya kepada polisi karena diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

"Ya, pelaku ini sudah dua kali melakukan tindak pelecehan seksual dengan modus yang sama, mengaku bisa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung," ungkapnya.

Kasat Reskrim menyebutkan, jika terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)

in Hukum

Share this post