Modus Pesan Makanan, Pria Ini Curi HP Pedagang Ayam Geprek di Pringsewu

01/06/2025 20:20:00 WIB 327

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Pringsewu – Kasus pencurian handphone OPPO A78 milik Ayu Aqila (19), seorang pedagang ayam geprek di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian. Kejadian yang terjadi pada Rabu (28/5/2025) itu kini menemui titik terang setelah pihak kepolisian menangkap pelaku berinisial NHB (31), warga Pekon Tegalsari, Gadingrejo.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus Saputra menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Polsek Sukoharjo pada Kamis siang (29/5/2025), sekitar pukul 15.00 WIB. NHB ditangkap saat berada di wilayah Pekon Sukoharjo III, tepat ketika hendak mencari target pencurian berikutnya.

Menurut Kompol Rohmadi, aksi pencurian ini bermula saat korban menerima pesanan ayam geprek dari seorang pria yang tak dikenal. "Saat korban tengah sibuk menyiapkan pesanan, handphone miliknya yang diletakkan di atas meja raib dicuri. Pria pemesan makanan tersebut pun ternyata tidak kembali untuk mengambil pesanannya dan diduga kuat adalah pelaku pencurian," ujar Kompol Rohmadi pada Minggu (1/6/2025)

Dari hasil interogasi, NHB mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali dengan modus pura-pura menjadi pembeli makanan. Dua lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota, sedangkan empat lainnya di wilayah Polsek Sukoharjo.

Pelaku ini merupakan spesialis pencurian yang menyasar pedagang makanan. Saat korban sibuk melayani pesanan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mencuri barang berharga, terutama ponsel.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun." tandasnya (*)

in Hukum

Share this post