Motor Tergadai, Dua Pria di Bandar Lampung Nekat Curi Motor Milik Tetangga

12/07/2025 21:20:00 WIB 353

tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Timur meringkus dua pria berinisial JL (33) dan OK (33), setelah keduanya nekat membobol dinding belakang rumah warga kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor. Korban berinisial IS tak lain merupakan tetangga rumah pelaku JL dan keduanya saling mengenal.

Pencurian terjadi pada Selasa (1/7/2025), sekitar pukul 03.30 WIB, di rumah yang terletak di Jalan Sinar Mulya, Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Petugas berhasil meringkus keduanya sehari pasca peristiwa pencurian terjadi, pada Rabu (2/7/2025), di dua lokasi berbeda.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, mengungkapkan bahwa pelaku JL merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

“JL ini residivis, sudah dua kali masuk penjara kasus pencurian. Tahun 2008 dan 2013, masing-masing dihukum tujuh bulan penjara,” ujar Kombes Pol Alfret.

Kedua pelaku diketahui bertemu sehari sebelum kejadian di Masjid At-Taqwa, Keteguhan. Dalam pertemuan itu, JL mengajak OK untuk melakukan aksi pencurian. Dini hari keesokan harinya, JL pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok, lalu menuju rumah korban.

Pelaku JL masuk dengan cara merusak dinding belakang rumah yang terbuat dari bahan GRC. Setelah berhasil masuk, ia mengambil kunci motor yang tergantung di lemari TV, membuka pintu depan, dan mendorong motor keluar. OK menunggu di luar dan ikut kabur dengan motor curian.

“Saat keduanya hendak meninggalkan lokasi, korban terbangun dan berteriak “Maling!” yang kemudian memicu pengejaran warga, namun keduanya berhasil melarikan diri,” Kata Kombes Pol Alfret.

Sepeda motor curian belum sempat dijual oleh kedua pelaku.

Pelaku JL mengaku nekat mencuri lantaran terdesak untuk membayar uang tebusan motor miliknya yang digadai.

Selaian kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih variasi merah, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu helai kaos hitam, satu celana panjang levis hitam, satu topi coklat, dan satu masker warna hitam.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

in Hukum

Share this post